Connect with us

NASIONAL

Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Dihalangi Terkait Lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’

Aktualitas.id -

Sukatani

AKTUALITAS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dihalangi, termasuk dalam kasus polemik lagu Band Sukatani berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’.

“Lagu tersebut tidak boleh dibungkam oleh siapa pun karena merupakan kebebasan berekspresi,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo di Palembang, Selasa (25/2/2025).

Arif meminta Polri untuk tidak mengambil sikap represif terkait lagu tersebut. Dia mengaku mendapat informasi terkait kedatangan anggota Polda Jawa Tengah yang menemui band asal bukan Purbalingga itu.

“Bukan intimidasi dan pembungkaman, tapi informasinya mau koordinasi lebih lanjut,” ujar Arif.

Senada dengan Kompolnas, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, juga sepakat bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dari warga negara melalui seni.

“Lagu yang dibawakan grup band Sukatani merupakan bagian daripada kebebasan berekspresi,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada miskomunikasi di balik permintaan maaf Band Sukatani dalam sebuah video sambil membuka topeng. Lagu itu akhirnya menghilang dari platform streaming musik.

Menurut Listyo, pihaknya tidak mempermasalahkan lagu yang diciptakan Band Sukatani. Namun, ia tidak membeberkan bentuk miskomunikasi yang terjadi di balik permintaan maaf band tersebut.

“Tidak ada masalah. Mungkin ada miss. Namun sudah diluruskan,” tutup Kapolri Sigit. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING