NASIONAL
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Riva diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, lalu mengoplosnya menjadi pertamax.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan modus operandi dalam kasus ini adalah membeli BBM Research Octane Number (RON) 90, tetapi membayarnya seolah-olah sebagai RON 92. BBM tersebut kemudian dicampur dan diolah agar menyerupai pertamax.
“Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur,” ujar Qohar di Jakarta Selatan, Selasa, (25 /2/2025).
Meski begitu, Kejagung belum memerinci bagaimana cara pengoplosan ini dilakukan. Qohar memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” tegasnya.
Praktik oplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dikelola PT Pertamina Patra Niaga. Riva diketahui membeli RON 90 atau kualitas yang lebih rendah, namun mencatatnya sebagai RON 92.
Campuran ini kemudian diproses di depo agar terlihat seperti pertamax, padahal hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejagung menemukan adanya penggelembungan biaya (markup) dalam kontrak pengiriman minyak.
Tersangka Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Akibatnya, negara harus mengeluarkan biaya tambahan secara ilegal.
“Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar.
Kejagung juga mengungkap bahwa mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor yang dilakukan secara melawan hukum.
Hal ini menyebabkan harga dasar BBM naik, yang kemudian berdampak pada tingginya harga indeks pasar. Akibatnya, anggaran subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan pemerintah melalui APBN menjadi lebih besar.
“Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” tambahnya.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu;
Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak. (Purnomo)
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
POLITIK02/06/2025 12:00 WIB
Beda Ideologi, Peluang Jokowi Jadi Ketum PPP Dinilai Nyaris Mustahil
-
EKBIS02/06/2025 14:30 WIB
Gaji ke-13 ASN-TNI-POLRI Cair Hari Ini
-
FOTO02/06/2025 21:36 WIB
FOTO: Garda Oto Rayakan Perjalanan 3 Dekade Bersama Pelanggan
-
NASIONAL02/06/2025 13:00 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Ajukan Penangguhan Penahanan
-
DUNIA02/06/2025 14:00 WIB
Israel Serang Bus Jemaah Haji Palestina
-
NUSANTARA02/06/2025 13:30 WIB
Bahlil : Izin Tambang Gunung Kuda Dilimpahkan ke Daerah
-
NASIONAL02/06/2025 15:30 WIB
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO