NASIONAL
Besok, Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan panggilan pemeriksaan untuk Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (13/3/ 2025), di mana Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. “Iya betul sesuai jadwal rencananya besok,” ujarnya saat dikonfirmasi, meskipun saat ini belum ada kepastian apakah Ahok akan hadir.
Ahok sebelumnya mengungkapkan kesiapan untuk memberikan keterangan kepada Kejagung apabila dipanggil. Ia menekankan bahwa ia akan menjelaskan sesuai dengan informasi yang diperlukan oleh pihak kejaksaan. Namun, Ahok tidak merinci apakah ia memiliki pengetahuan mengenai modus impor BBM oleh Pertamina yang merugikan negara, mengingat hal tersebut berhubungan dengan teknis pengadaan dan pengawasan internal yang menurutnya sudah cukup ketat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu yang ditunjuk sebagai tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, termasuk kerugian terkait ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui broker, dan kompensasi serta subsidi yang harus dibayarkan pemerintah.
Para tersangka dituduh bersekongkol dalam melakukan impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat. Akibatnya, pemerintah harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi, menggunakan anggaran negara. Dengan pemeriksaan ini, publik berharap dapat terungkap lebih dalam mengenai praktik yang merugikan negara dalam bisnis energi ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
10 Desa Terendam: Banjir Besar Hantam Pohuwato Gorontalo
-
OASE12/03/2025
Rahasia Huruf Ramadan: Rahmat, Ampunan, dan Pembebasan dari Api Neraka
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025