NASIONAL
TNI di Ranah Siber, Kemenhan Jamin Tak Ada Pembatasan Kebebasan Berpendapat
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa peran TNI dalam pertahanan siber tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dengan adanya tugas baru TNI di ranah siber.
Karo Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen Frega Wenas Ferdinand Inkiriwang, menjelaskan bahwa fokus utama pertahanan siber TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, sesuai dengan amanah konstitusi.
“Kementerian Pertahanan memastikan tugas TNI jauh lebih luas dari itu karena sesuai amanah konstitusi fokusnya adalah pada penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa,” ucap Frega di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Frega menekankan bahwa siber telah menjadi domain penting dalam operasi militer di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Singapura. Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam pertahanan siber menjadi urgensi untuk melindungi kedaulatan negara dari berbagai ancaman siber.
Ancaman siber yang dihadapi TNI, menurut Frega, meliputi serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, infrastruktur kritis nasional, operasi informasi dan disinformasi, serta serangan siber dari aktor negara maupun non-negara.
“Di samping itu, ancaman serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare,” ucap Frega.
Frega juga memastikan bahwa TNI akan bersinergi dengan lembaga terkait seperti BSSN, Kemenkominfodigi, dan Polri dalam menjalankan tugas pertahanan siber. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan semua tindakan TNI tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Semua tindakan yang dilakukan TNI nantinya akan tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frega. (Mun/Yan Kusuma)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 10:15 WIB EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											




