Connect with us

NASIONAL

Putusan Sela Ditolak, Kubu Hasto Lawan dengan Banding

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan banding atas putusan sela yang menolak eksepsi mereka dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Meskipun banding berjalan, kubu Hasto menyatakan tidak keberatan bila proses pokok perkara tetap dilanjutkan sembari menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

“Kami harap penuntut umum juga segera memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan demi kelancaran pemeriksaan,” tambah Maqdir.

Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW). Ia juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara menyembunyikan dan merusak barang bukti.

Dua dakwaan serius menjerat Hasto:

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP (dalam kasus suap),

Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP (dalam kasus perintangan penyidikan).

Kini, dengan jalur banding ditempuh, proses hukum Hasto memasuki babak baru. Persidangan selanjutnya akan mengupas lebih dalam keterlibatan tokoh politik PDIP ini, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING