Connect with us

JABODETABEK

Hasto Bantah Miliki Ponsel Misterius Terkait Kasus Harun Masiku

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Dok: Antara)

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tudingan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memiliki ponsel dengan nomor atas nama “Sri Rejeki Hastomo”, yang diduga digunakan untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025), Hasto menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah asumsi belaka. Ia menegaskan, ponsel yang dipermasalahkan merupakan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan, sebagaimana telah dijelaskan oleh staf pribadinya, Kusnadi, dalam persidangan sehari sebelumnya.

“Itu kan pendapat, asumsi. Sudah dijelaskan oleh Kusnadi bahwa ponsel tersebut milik sekretariat, bukan milik pribadi saya,” ujar Hasto.

Pernyataan ini menanggapi kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo sempat terlihat dikuasai oleh Hasto sebelum akhirnya diserahkan kepada Kusnadi. Rossa menuturkan, penyidik menyita tiga unit ponsel saat pemeriksaan, salah satunya diduga kuat milik Hasto berdasarkan isi percakapan dan catatan dalam perangkat tersebut.

“Selain dilihat secara langsung, isi percakapan dan catatan dalam ponsel juga memperkuat dugaan kami,” ungkap Rossa.

Namun, Hasto menilai Rossa bukan saksi fakta karena posisinya sebagai penyidik. Ia menyebut, konstruksi kasus yang disampaikan penyidik dibangun berdasarkan imajinasi dan bukan kesaksian langsung.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti. Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berat berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP.

Sidang perkara ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan publik menantikan kelanjutan kasus yang menyeret salah satu tokoh penting partai besar di Indonesia ini. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING