NASIONAL
Rachmat Gobel Dihadirkan Sebagai Saksi Tom Lembong

AKTULITAS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tesebut.
Menteri Perdagangan periode 2014-2015 itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel,” kata JPU memanggil saksi masuk ke ruang sidang.
Hari ini terdapat belasan saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Setelah saksi disumpah menurut agama masing-masing, jaksa meminta saksi yang diperiksa terlebih dahulu dua orang dari Kemendag, salah satunya Rachmat Gobel.
Ketika diperiksa identitas oleh majelis hakim, Rachmat Gobel mengaku kenal dengan Tom Lembong selaku terdakwa.
“Saudara kenal dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Purnomo/Goeh)
-
EKBIS19/07/2025 08:30 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Naik per Juli 2025, BP AKR Tawarkan Promo Gratis 1 Liter
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
NASIONAL19/07/2025 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Diplomasi Prabowo Bawa Dua Kesepakatan Strategis Sekaligus
-
RAGAM19/07/2025 11:30 WIB
Hoki Sepanjang Hari! 3 Shio Ini Diprediksi Beruntung pada Sabtu 19 Juli 2025
-
JABODETABEK19/07/2025 11:30 WIB
Tragedi di Cisauk: Wanita 22 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Dianiaya dan Diperkosa Tiga Pria
-
OTOTEK19/07/2025 12:30 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Panggilan Telepon dan Video WhatsApp
-
EKBIS19/07/2025 09:30 WIB
Harga Emas Antam Meroket Tembus Rp1.927.000 per Gram
-
POLITIK19/07/2025 12:00 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Capres S-1, Legislator: Negara Maju Juga Tak Wajibkan