Connect with us

NASIONAL

Kurikulum Berubah Lagi? Pemerintah Kembalikan Jurusan SMA untuk Dongkrak Nilai Tes Masuk Kampus

Aktualitas.id -

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan menengah atas. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan untuk memberlakukan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan TKA akan mulai diuji coba dan diberlakukan bagi siswa kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November 2025 mendatang. Tes ini dirancang berbasis mata pelajaran untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan akademik calon mahasiswa.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Mu’ti pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut Mu’ti, TKA akan menguji mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia dan Matematika bagi seluruh siswa dari ketiga jurusan. Selain itu, akan ada mata pelajaran khusus sesuai dengan jurusan masing-masing. Siswa jurusan IPA akan memiliki pilihan tambahan tes Fisika, Kimia, atau Biologi. Sementara siswa jurusan IPS dapat memilih antara Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain dalam rumpun ilmu sosial.

Dengan kembalinya penjurusan dan hadirnya TKA, Kemendikdasmen berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemampuan siswa dan kesesuaian mereka dengan program studi yang akan dipilih di perguruan tinggi. “Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” tutur Mu’ti.

Kemendikdasmen juga berharap TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam proses seleksi calon mahasiswa baru.

Keputusan ini tentu menjadi sorotan mengingat Kurikulum Merdeka yang sebelumnya diterapkan menghilangkan sistem penjurusan di SMA. Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan bagi siswa untuk memilih kombinasi mata pelajaran sesuai minat dan rencana karier, dengan bimbingan guru BK. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, sebelumnya menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka bertujuan menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) No 12 Tahun 2024, struktur mata pelajaran untuk siswa SMA kelas 11 dan 12 dibagi menjadi kelompok mata pelajaran umum (wajib) dan mata pelajaran pilihan. Sekolah diwajibkan menyediakan minimal tujuh mata pelajaran pilihan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.

Kembalinya sistem penjurusan ini menandakan adanya penyesuaian kebijakan pendidikan untuk mengakomodasi kebutuhan seleksi masuk perguruan tinggi melalui TKA. Diharapkan, langkah ini dapat membantu siswa kelas 12 mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tes masuk PTN sesuai dengan minat dan bakat mereka. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING