Connect with us

NASIONAL

Kejagung Pertimbangkan Banding Vonis 4 Tahun untuk Eks Dirjen Minerba

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum banding atau tidak terhadap vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

“Masih menggunakan hak pikir-pikir dalam masa putusan 7 hari setelah putusan dibacakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Selain mantan Dirjen Minerba, JPU juga sedang menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto dalam kasus korupsi yang sama.

Namun Harli memastikan apabila nantinya JPU melakukan upaya hukum, pertimbangan hakim akan dianalisa dan hasilnya dimasukkan dalam memori banding.

Sebagai informasi, Bambang Gatot merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Meski vonis telah dijatuhkan, Kejaksaan masih mengevaluasi seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. (Poy)

TRENDING