Connect with us

NASIONAL

Disebut Sebagai Aktor Intelektual Hasto Terkejut

Aktualitas.id -

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)

AKTUALITAS.ID – Sekjen DPP PDI Perjuangan HastoKristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto mengaku kaget karena disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Pendapat tersebut, kata dia, dilontarkan oleh penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam sidang pemeriksaan saksi, lantaran Hasto dinilai memberikan arahan serta melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus itu.

“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA,” kata Hasto saat ditemui di sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Maka dari itu, menurutnya, judicial review atau peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya kepada MA mengenai kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa tahun lalu merupakan tindakan organisatoris.

Dirinya pun mencontohkan, hal itu juga berlaku ketika Arif menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), yang bukan merupakan arahan per orangan, tetapi atas nama lembaga KPK.

“Jadi bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” ungkapnya.

Dengan demikian, Hasto menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa sidang kasusnya merupakan persidangan perkara daur ulang yang terlalu dipaksakan.

Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Ia menjelaskan pendapat itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan serta beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah ditemukan.

“Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah,” ucap Arif. (Yan Kusuma/Goeh)

TRENDING

Exit mobile version