NUSANTARA
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan di kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 – 2024.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut bahwa Fitrianti Agustinda melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati memutuskan, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya dalam persidangan yang digelar di Palembang, Rabu (4/2/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sementara untuk terdakwa lainnya Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, dan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(Yan Kusuma/goeh)
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten Se-Papua Tengah
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono