NASIONAL
YLBHI Pertanyakan Keterbukaan Pemerintah dan DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kekhawatiran serius terkait proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tertutup dan terburu-buru. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan minimnya partisipasi publik dalam proses ini berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), Isnur menjelaskan pada Senin (23/6/2025), pemerintah telah mengumumkan penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR. Namun, DIM tersebut belum dapat diakses oleh publik, yang menghambat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memastikan masalah-masalah krusial dalam hukum acara mendapatkan perhatian yang layak.
“Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang ada saat ini, seperti besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM dengan minim kontrol publik,” tegas Isnur.
Isnur menambahkan draft terbaru RKUHAP serta DIM RUU KUHAP seharusnya dibuka untuk publik, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan komentar dan catatan yang bisa disampaikan langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai representasi rakyat di parlemen.
YLBHI mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru dalam penyusunan RUU KUHAP, guna memastikan semua masalah krusial yang dihadapi masyarakat mendapatkan pengaturan yang lebih baik dibandingkan dengan KUHAP saat ini. “Kami mengajak publik untuk mencermati kejanggalan dalam proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR serta pemerintah untuk membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya revisi KUHAP dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik-praktik salah dalam penegakan hukum, seperti penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap, dengan adanya RKUHAP yang baru, praktik-praktik buruk dalam penegakan hukum dapat dicegah dan supremasi hukum dapat ditegakkan.
“Dari RKUHAP baru ini, kita harus bisa mencegah praktik undue delay, salah tangkap, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang selama ini masih terbuka celahnya,” pungkas Isnur, menegaskan urgensi untuk melibatkan publik dalam proses legislasi yang krusial ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OTOTEK31/03/2026 16:00 WIBEfesiensi Operasional, BYD Pangkas 100.000 Tenaga Kerja
-
RAGAM31/03/2026 15:30 WIBPemanasan Global Picu Neraka Bocor di Bumi

















