Connect with us

NASIONAL

YLBHI Kecam Penangkapan dan Pemidanaan Mahasiswi ITB Soal Meme

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan penangkapan dan pemidanaan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan terhadap mahasiswa ini. Jadi jelas ini adalah bagian dari kriminalisasi,” kata Isnur dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Menurut Isnur, unggahan meme tersebut tidak memuat unsur asusila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menegaskan tafsir pelanggaran kesusilaan dalam UU ITE harus memenuhi unsur kumulatif seperti hubungan seksual atau visualisasi alat kelamin, yang tidak ada dalam kasus ini.

“Kalau hanya gambar ciuman, itu bukan pelanggaran kesusilaan,” ujarnya.

Isnur juga menyoroti konteks unggahan meme tersebut sebagai bentuk kritik sosial, terutama terhadap isu penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) tanpa regulasi. Ia menyebut meme adalah sarana kritik yang lazim digunakan oleh aktivis di berbagai belahan dunia.

“Mahasiswi ini sedang menyampaikan keresahan terhadap kondisi politik dan teknologi. Kritik seperti ini seharusnya dilindungi, bukan dipidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isnur menilai tindakan Polri yang langsung melakukan penangkapan tanpa pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu sebagai langkah yang berlebihan dan semena-mena.

“Tidak ada pendekatan, langsung tangkap dan tahan. Ini mencederai prinsip keadilan,” ucapnya.

YLBHI pun mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan kasus ini dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan sekadar memberikan penangguhan penahanan.

“Kita minta proses hukum dihentikan total, karena ini jelas bentuk represi terhadap suara kritis anak muda,” pungkas Isnur. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING