Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR Tantang Publik Menginap demi Transparansi Revisi KUHAP

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara blak-blakan mempersilakan masyarakat untuk menginap di Kompleks Parlemen Senayan guna memantau langsung pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tudingan publik yang menyebut proses pembahasan beleid tersebut tidak transparan.

“Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi, saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7/2025).

Dia menegaskan seluruh aspek transparansi dalam pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, seluruh proses pembahasan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube. “Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti rapat pembahasan revisi KUHAP tidak pernah dilakukan di hotel, sebuah praktik yang terkadang menimbulkan kecurigaan publik pada pembahasan undang-undang lain. “Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya… Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini,” jelasnya, menekankan komitmen mereka terhadap transparansi.

Mengenai kritik perihal muatan perubahan di revisi KUHAP yang belum diunggah secara berkala, Habiburokhman mengklaim pihaknya menunggu semua pasal selesai dibahas tuntas sebelum mengunggahnya. “Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A dirubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh,” tambahnya.

Dengan tawaran ini, Komisi III DPR berharap dapat meredam tudingan ketidaktransparanan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses legislasi yang penting ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING