NASIONAL
Terbukti Suap untuk “Amankan” Paslon Pilkada, DKPP Pecat Ketua Bawaslu OKU
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Yudi Risandi dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Putusan ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Yudi menjadi teradu dalam perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 yang diajukan oleh Muhammad Aldy Mandaura. Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik secara serius.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada teradu Yudi Risandi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ratna saat membacakan amar putusan.
DKPP menemukan fakta Yudi Risandi memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni, dan anggota Panwaslu Lengkiti, Epan Jaya. Uang tersebut diberikan untuk “mengamankan” pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 2, yaitu H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri, hanya lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024.
Meski tidak terbukti adanya pengaruh langsung terhadap hasil suara atau sumber dana tersebut, DKPP menilai tindakan Yudi telah mencederai prinsip netralitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
“Dari fakta tersebut, DKPP berpendapat teradu sudah bersikap partisan, tidak netral, dan tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan.
Tak hanya itu, Yudi juga diketahui mencoba mempengaruhi proses etik dengan meminta pelapor, Muhammad Aldy Mandaura, untuk mencabut aduannya ke DKPP dengan imbalan uang senilai Rp1,7 juta.
“Tindakan tersebut menunjukkan teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu,” lanjut I Dewa Kadek Wiarsa.
Selain kasus Yudi, dalam sidang tersebut DKPP juga membacakan putusan atas lima perkara lainnya yang melibatkan total 20 penyelenggara Pemilu. Hasilnya, satu penyelenggara diberhentikan dari jabatan ketua, empat mendapatkan sanksi peringatan keras, dan dua menerima sanksi peringatan. Sementara itu, lima penyelenggara lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga menetapkan dua perkara, yaitu Nomor 68-PKE-DKPP/II/2025 dan 75-PKE-DKPP/II/2025, tidak dilanjutkan karena pengadu mencabut laporan sebelum sidang pemeriksaan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Mun)
-
JABODETABEK26/04/2026 20:00 WIBGerakan Pangan Murah, Perkuat Daya Beli Masyarakat
-
DUNIA26/04/2026 18:00 WIBPelaku Penembakan Mengaku Incar Pejabat AS di Acara Trump
-
RAGAM26/04/2026 17:00 WIBJaga Kesehatan Kulit, Syifa Hadju Manfaatkan Konsumsi Kolagen
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
RAGAM27/04/2026 00:01 WIBOTW Pestapora 2026 Buka Selebrasi, Tukar Setlist Lintas Generasi Siap Guncang Jakarta
-
OLAHRAGA26/04/2026 19:00 WIBPiala Uber 2026, Tiwi/Fadia Perlebar Keunggulan Indonesia atas Kanada 3-1
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
RAGAM27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah