NASIONAL
Cegah Pemalsuan Beras SPHP, Ini yang Akan Dilakukan Bulog
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan akan mengambil langkah serius untuk mencegah pemalsuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kedepannya.
Salah satu upaya yang akan diterapkan oleh Perum Bulog adalah penambahan sistem identifikasi khusus pada karung beras SPHP, seperti hologram atau kode identifikasi unik.
“Nanti dari Direktur Pengadaan akan menambahkan hologram kah, atau ID-ID khusus kah. Atau semacam kertas yang dulu pernah ditempel di dalam karung. Sehingga pembeli bisa yakin bahwa ini betul-betul beras asli dari Bulog,” ungkap Rizal saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Minggu (27/7/2025).
Selain itu, dirinya juga menyoroti maraknya penjualan karung SPHP bekas di berbagai platform e-commerce. Fenomena ini dinilai berbahaya karena membuka celah terjadinya praktik serupa di tempat lain.
“Contoh tadi saya sudah lihat di Tokopedia saja ada yang jual karung SPHP itu. Bahaya itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan keamanan konsumen dan menciptakan stabilitas kamtibmas.
“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, selain modus pengemasan ulang beras oplosan ke karung SPHP Bulog, pelaku juga membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” pungkas Kombes Ade. (Dede Kurniawan/KBH)
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
NUSANTARA16/05/2026 10:30 WIBTragis! Pendaki Rinjani Meninggal di Jalur Sembalun
-
NUSANTARA16/05/2026 08:30 WIBSmansa Mimika Cukur SMAN 4 Tanpa Ampun di Goldstone
-
NASIONAL16/05/2026 14:00 WIBPKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
-
EKBIS16/05/2026 13:30 WIBPenumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat
-
NASIONAL16/05/2026 13:00 WIBPrabowo Perintahkan Kapolda Metro Jadi Bintang Tiga
-
NASIONAL16/05/2026 10:00 WIBPakar: IKN Belum Sah Operasional Tanpa Keppres Presiden
-
NASIONAL16/05/2026 16:30 WIBPresiden Prabowo Awali Panen Raya Jagung Kuartal II