Connect with us

NASIONAL

Fahmi: Semi Darurat Militer adalah Spekulasi yang Tidak Memiliki Dasar Hukum

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Istilah “semi darurat militer” yang belakangan ramai dibicarakan pasca-kerusuhan di beberapa kota dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam sistem kenegaraan Indonesia. Menurut pengamat intelijen, Khairul Fahmi, istilah tersebut adalah spekulasi yang keliru dan tidak dikenal dalam undang-undang.

Sebagai salah satu pendiri Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan hukum Indonesia hanya mengenal tiga tingkatan keadaan darurat sesuai Perppu No. 23 Tahun 1959: darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

“Istilah semi darurat militer itu sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum kita,” ujar Fahmi saat dihubungi pada Senin (1/9/2025).

Fahmi menekankan, penetapan status darurat tidak bisa dilakukan sembarangan. Presiden sebagai Panglima Tertinggi hanya dapat mengumumkan status ini jika ada alasan kuat, seperti ancaman terhadap kelangsungan hidup negara, kerusuhan besar yang tidak dapat dikendalikan, atau pemberontakan.

Melihat kondisi saat ini, Fahmi menilai situasi di Jakarta dan kota-kota lain masih jauh dari kategori darurat sipil, apalagi darurat militer. Ia juga menyinggung wacana pemberlakuan jam malam, yang menurutnya bisa diterapkan dalam kerangka ketertiban sipil tanpa harus menetapkan status darurat.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap berada di bawah kontrol sipil. Aparat keamanan hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban, bukan mengambil alih kekuasaan politik.

“Menyebut kondisi sekarang sebagai semi darurat militer adalah spekulasi yang terlalu liar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING