NASIONAL
Fahmi: Semi Darurat Militer adalah Spekulasi yang Tidak Memiliki Dasar Hukum
AKTUALITAS.ID – Istilah “semi darurat militer” yang belakangan ramai dibicarakan pasca-kerusuhan di beberapa kota dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam sistem kenegaraan Indonesia. Menurut pengamat intelijen, Khairul Fahmi, istilah tersebut adalah spekulasi yang keliru dan tidak dikenal dalam undang-undang.
Sebagai salah satu pendiri Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan hukum Indonesia hanya mengenal tiga tingkatan keadaan darurat sesuai Perppu No. 23 Tahun 1959: darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
“Istilah semi darurat militer itu sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum kita,” ujar Fahmi saat dihubungi pada Senin (1/9/2025).
Fahmi menekankan, penetapan status darurat tidak bisa dilakukan sembarangan. Presiden sebagai Panglima Tertinggi hanya dapat mengumumkan status ini jika ada alasan kuat, seperti ancaman terhadap kelangsungan hidup negara, kerusuhan besar yang tidak dapat dikendalikan, atau pemberontakan.
Melihat kondisi saat ini, Fahmi menilai situasi di Jakarta dan kota-kota lain masih jauh dari kategori darurat sipil, apalagi darurat militer. Ia juga menyinggung wacana pemberlakuan jam malam, yang menurutnya bisa diterapkan dalam kerangka ketertiban sipil tanpa harus menetapkan status darurat.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap berada di bawah kontrol sipil. Aparat keamanan hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban, bukan mengambil alih kekuasaan politik.
“Menyebut kondisi sekarang sebagai semi darurat militer adalah spekulasi yang terlalu liar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 10:00 WIBKapolri Tegaskan Aceh Aman Usai Bendera Bulan Bintang
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram