NASIONAL
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
AKTUALITAS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis temuan investigasi yang mengejutkan terkait insiden kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025. Menurut Kontras, insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan dari pihak aparat.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Rabu (10/9/2025). Menurutnya, aksi demonstrasi buruh yang awalnya damai mulai memanas saat polisi menggunakan water cannon dan gas air mata secara berlebihan pada pukul 15.10 WIB.
Puncaknya, sekitar pukul 19.27, sebuah rantis Rimueng yang berada di belakang barisan Brimob di Jalan Pejompongan Raya tiba-tiba bergerak maju dengan kecepatan tinggi setelah sebelumnya mundur sekitar tiga meter. Tindakan ini terjadi setelah aparat sudah menembakkan gas air mata.
“Pertanyaan besar bagi kami, kalau gas air mata sudah digunakan untuk mengurai massa, mengapa masih ada penggunaan rantis yang justru membahayakan nyawa warga?,” tegas Dimas.
Berdasarkan investigasi Kontras, Dimas menduga tindakan ini bukan kesalahan teknis, melainkan keputusan yang disengaja. “Ada unsur kesengajaan dan kesadaran penuh dalam penggunaan kendaraan taktis itu. Ini tindakan yang jelas berlebihan dan eksesif,” tambahnya.
Kematian Affan dan terlukanya pengemudi ojol lain bernama Umar, memicu gelombang protes di berbagai daerah. Kontras menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya dan tidak boleh berhenti pada sanksi etik.
Sementara itu, Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang menabrak Affan, telah menyampaikan permintaan maaf. Ia berdalih insiden itu terjadi saat menjalankan perintah atasan dan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa. Dalam sidang etik, Rohmat divonis mutasi dengan status demosi selama tujuh tahun. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
INFOGRAFIS16/03/2026 10:15 WIBINFOGRAFIS: Hattrick KPK di Jawa Tengah
-
NUSANTARA16/03/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah Saat Awal Mudik
-
RAGAM16/03/2026 00:01 WIBIni yang Harus Disiapkan, Sebelum Mudik Menggunakan Sepeda Motor
-
DUNIA15/03/2026 22:00 WIBIndonesia Mengutuk Serangan Zionis Israel ke Lebanon
-
OLAHRAGA15/03/2026 22:30 WIBKimi Antonelli Berhasil Menjuarai GP China 2026
-
EKBIS15/03/2026 23:00 WIBTekan Harga Pangan, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
OASE16/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Qadr Jelaskan Keistimewaan Malam Kemuliaan
-
DUNIA16/03/2026 08:00 WIBMojtaba Khamenei Selamat dari Upaya Pembunuhan AS dan Israel

















