Connect with us

NASIONAL

Patwal dan Strobo Bukan untuk Artis, Komisi III DPR Tegaskan Hanya Pejabat Negara yang Berhak

Aktualitas.id -

Ilustrasi patwal, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan penggunaan patroli pengawalan (patwal) dan lampu strobo harus dibatasi hanya untuk pejabat negara. Ia mendukung langkah kepolisian yang menghentikan pemberian fasilitas pengawalan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara. Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo,” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sudding juga meminta agar pemberian pengawalan kepada artis atau pihak lain di luar lembaga negara segera dihentikan. Menurutnya, praktik tersebut justru sering mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan.

“Nah, ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu. Saya kira ini yang banyak mengganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa anggota DPR pada umumnya tidak menggunakan pengawalan atau strobo, kecuali pimpinan.

“Enggak, hanya pimpinan DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan pembekuan penggunaan sirene, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan yang dianggap tidak mendesak. Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising dan cahaya strobo yang dinilai mengganggu.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan penggunaan fasilitas pengawalan agar tidak disalahgunakan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2025).

Dengan pembatasan ini, penggunaan patwal dan strobo hanya diperuntukkan bagi pemimpin lembaga negara yang memiliki urgensi tinggi dalam mobilitasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING