NASIONAL
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Tengah Prediksi La Nina
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan bahwa fenomena La Nina berpotensi terjadi di Indonesia pada Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan peluang 50-70 persen. Namun, BMKG menegaskan bahwa La Nina yang diprediksi ini akan bersifat lemah dan tidak akan memicu hujan ekstrem di sebagian besar wilayah Indonesia.
“Potensi La Nina yang terbentuk diperkirakan hanya berada pada kategori lemah sehingga dampaknya terhadap pola iklim nasional relatif terbatas,” kata Koordinator Pusat Layanan Iklim BMKG, Supari, Rabu (8/10/2025). BMKG memprakirakan bahwa dampak La Nina lemah ini akan bersifat lokal dan tidak signifikan.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan bahwa suhu muka laut di perairan Indonesia saat ini dalam kondisi hangat dan berpotensi meningkatkan curah hujan hingga 150 persen dari normalnya di beberapa wilayah. Oleh karena itu, BMKG mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi peningkatan curah hujan yang bisa memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
“Meski La Nina yang diprediksi bersifat lemah, kondisi suhu laut hangat di Indonesia dapat memperkuat potensi hujan lebat di beberapa daerah,” ujar Supari. (Purnomo/Mun)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
JABODETABEK21/02/2026 05:30 WIBBMKG memprakirakan cuaca di wilayah Jabodetabek pada Sabtu
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
JABODETABEK21/02/2026 06:30 WIBTangerang Dilanda Banjir Rob, Ratusan Keluarga Terdampak
-
NASIONAL20/02/2026 23:00 WIBKPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

















