NASIONAL
2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri
AKTUALITAS.ID – Sebagai tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden RI sebelumnya dan telah mendapatkan izin Presiden Prabowo, seluruh barang bukti narkoba akhirnya dimusnahkan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan total 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, Kamis dini hari.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
”Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba,” katanya, di Cilegon, Kamis (30/10/2025).
Audie merinci, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila.
Selain itu, turut dimusnahkan 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27.851 gram Happy Water, dan 5.531 gram THJ.
Audie menjelaskan bahwa 2,1 ton narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sebagian kecil dari total sitaan Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama satu tahun terakhir.
”Selama periode tersebut (Oktober 2024-Oktober 2025), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan tersangka sebanyak 65.572 orang,” ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan. Adapun total barang bukti yang disita dalam periode satu tahun itu mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun. Ia menjelaskan alasan mengapa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus.
“Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan,” terangnya.
Pemusnahan kali ini, kata dia, dilakukan karena barang bukti tersebut telah mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan. Pemusnahan tersebut turut menghadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri.
Mengenai pemilihan lokasi, Audie menyebut PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 dan memiliki fasilitas yang sangat mumpuni.
“PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3,” katanya.
Ia membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam. Jauh lebih besar dibandingkan mesin lain yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam.
Selain itu, lokasi PT Wastec yang jauh dari pemukiman warga dinilai dapat meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan.
“Ini (suhu pembakaran) pasti di atas 1.000 derajat. Nanti kan hasilnya itu dalam bentuk abu yang kemudian dimusnahkan, dikasih cairan jadi musnah sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan dari residunya,” pungkas nya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028

















