Connect with us

NASIONAL

Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Menaker, Partai Buruh Tetap Tuntut 8,5 Persen hingga 10,5 Persen

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan pengusaha. Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%, sesuai hasil konsolidasi serikat di seluruh daerah.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral (UMSK) yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Iqbal juga menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tanpa melibatkan serikat buruh. Ia menilai langkah itu tidak transparan dan mengabaikan prinsip dialog sosial.

“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Kalau tiba-tiba diterbitkan menjelang penetapan upah minimum, itu ngawur dan ngaco,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal membantah klaim Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula baru penetapan upah minimum. “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan ditentukan oleh pihak di luar mandat konstitusi,” jelasnya.

Iqbal juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menegaskan pentingnya upah layak untuk meningkatkan daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu jelas melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” kritiknya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1–0,5. “Jika menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” ujar Iqbal.

Sebagai penutup, Iqbal menegaskan Partai Buruh dan KSPI akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% – 10,5% sebagai wujud keberpihakan terhadap kelas pekerja dan keadilan ekonomi nasional. (Wibowo/Mun)

TRENDING