NASIONAL
Koalisi Masyarakat Sipil: Pembahasan RUU KUHAP Minim Partisipasi Publik
AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa melibatkan publik secara memadai. Kritik tersebut muncul setelah Komisi III DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I hanya dalam waktu dua hari.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (16/11/2025), Koalisi menilai percepatan pembahasan ini mengindikasikan upaya DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHAP agar dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan suara publik yang berkepentingan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana.
“Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” tulis Koalisi.
Koalisi juga menyoroti sejumlah persoalan prosedural dan substansi yang muncul selama pembahasan, mulai dari metode legislasi yang kurang transparan hingga isu-isu krusial dalam aturan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Menurut mereka, tumpukan masalah ini tidak mungkin diselesaikan melalui pembahasan kilat.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan surat resmi berisi permohonan tanggapan atas masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk saran tertulis yang telah disampaikan, tidak mendapatkan respons memadai dari Komisi III maupun pemerintah.
“Luput direspons bahkan dipertimbangkan,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi menilai, percepatan legislasi tanpa keterlibatan publik berisiko menghasilkan aturan yang lemah, tidak responsif, serta gagal menjawab permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Mereka meminta DPR menunda pengesahan di paripurna dan membuka kembali ruang deliberasi publik agar RUU KUHAP dapat dibahas lebih komprehensif.
Koalisi menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah agenda strategis yang memerlukan partisipasi luas demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel. (Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4

















