NASIONAL
Guru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyoroti kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan: lembaga negara yang tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Susi, fenomena pembangkangan ini mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi, serta memperlemah posisi cabang kekuasaan kehakiman.
“Ada banyak putusan MK yang tidak dilaksanakan. Undang-Undang Ciptaker itu jelas tidak dilaksanakan. Yang diubah hanya UU 12/2011, padahal MK memerintahkan pembahasan ulang,” ujar Susi kepada wartawan pada Jumat (15/11/2025).
Contoh Konkret Pembangkangan Putusan MK
Susi Dwi Harijanti memberikan dua contoh spesifik yang menunjukkan ketidakpatuhan lembaga negara terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat:
UU Ciptaker: Meskipun MK memerintahkan pembahasan ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah hanya merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), bukan melaksanakan perintah substansial MK.
Jabatan Wakil Menteri: Setelah MK melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan pembatasan terhadap rangkap jabatan wakil menteri, pemerintah justru melakukan penambahan jabatan wakil menteri yang melanggar ketentuan tersebut.
“Wakil menteri itu sudah tidak boleh rangkap jabatan. Tapi malah ada tambahan jabatan rangkap,” katanya.
Pelemahan Yudikatif dan Solusi Konstitusional
Menurut Susi, pembangkangan terhadap putusan MK menunjukkan kelemahan yang sudah lama diperingatkan dalam teori ketatanegaraan. Ia mengutip Alexander Hamilton dalam The Federalist Paper yang menyebut peradilan sebagai cabang kekuasaan paling lemah, karena “tidak punya sword (pedang), tidak punya purse (dompet).”
Oleh karena itu, Susi menilai Indonesia membutuhkan dasar konstitusional yang lebih kuat dan tegas. Ia mengacu pada model Afrika Selatan, di mana konstitusinya memiliki norma eksplisit yang menyatakan bahwa putusan pengadilan mengikat semua pihak. “Kita tidak punya itu,” tegasnya.
Ancaman Legislatif Omission dan Independensi Keuangan
Selain masalah pembangkangan langsung, Susi juga menyinggung legislative omission atau pembiaran legislatif. Praktik ini terjadi ketika DPR dan Presiden mengabaikan atau tidak menjalankan perintah yang dikeluarkan oleh MK.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa kondisi politik saat ini, dengan rezim yang kuat dan lembaga pengawasan yang homogen tanpa unsur masyarakat sipil, berbahaya bagi demokrasi.
Susi juga menekankan pentingnya independensi keuangan peradilan melalui reformasi undang-undang. “Kalau pemerintah efisiensi, kekuasaan kehakiman tidak boleh terkena dampaknya. Jaminan independensi kita di UUD itu minimal sekali,” pungkasnya. (Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 00:05 WIBKetua Koalisi: Pemprov DKI Diminta Tak Terlena Peringkat, Fokus Atasi Kemacetan Nyata
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
NASIONAL12/12/2025 02:00 WIBBawaslu Beri Penghargaan Gakkumdu Award 2025 untuk Kinerja Penegakan Hukum Pemilu
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!

















