Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR: Perkap Polri tentang Jabatan Sipil Sudah Sesuai dengan Putusan MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, termasuk pengisian jabatan di 17 kementerian/lembaga, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Menurut Rano, Perkap ini menutup ruang abu-abu dan memperjelas mekanisme administratif penugasan.

Rano menjelaskan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 berfungsi sebagai instrumen penataan administratif yang merapikan praktik penugasan anggota Polri di luar institusi. Perkap mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri sehingga penugasan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perkap ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano melalui keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Perkap menetapkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, masa jabatan anggota Polri pada penugasan di dalam negeri dapat berakhir setelah koordinasi antara pimpinan kementerian/lembaga dengan pimpinan Polri.

Daftar 17 Kementerian Lembaga yang Tercakup
Perkap mencantumkan 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang menjadi cakupan penugasan di dalam negeri, antara lain: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Rano menekankan bahwa perbantuan Polri kepada lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama penugasan didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah dan memiliki dasar hukum, menurutnya perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional. Komisi III DPR berkomitmen mengawal implementasi Putusan MK, Perkap 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri untuk memastikan reformasi kepolisian berjalan konsisten.

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” tambah Rano.

Penerbitan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dipandang sebagai langkah administratif untuk menindaklanjuti putusan MK. Meski demikian, publik dan pengamat tata kelola pemerintahan kemungkinan akan terus memantau implementasi aturan ini, terutama terkait mekanisme pelepasan jabatan internal Polri, kriteria jabatan yang relevan dengan fungsi kepolisian, serta proses koordinasi antar-institusi.

Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Perkap 10/2025 agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat putusan MK. Pengawasan legislatif diharapkan menjadi penopang bagi reformasi kepolisian yang menjaga batas kewenangan dan mencegah potensi konflik kepentingan. (Bowo/Mun)

TRENDING