Connect with us

NASIONAL

Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumut, Izin PT Toba Pulp Lestari Terancam Dicabut

Aktualitas.id -

PT Toba pulp lestari, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo menyusul maraknya pemberitaan dan sorotan publik terkait aktivitas perusahaan kehutanan di kawasan terdampak bencana.

“PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Raja Juli menyampaikan bahwa ia telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memantau langsung proses audit dan evaluasi tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap izin perusahaan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran aturan, Kemenhut tidak menutup kemungkinan mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari atau melakukan pengurangan luas area kelola hutan.

“Apabila ada hasilnya, akan kami umumkan kepada publik, apakah PBPH-nya akan dicabut atau dilakukan rasionalisasi terhadap luas hutan yang mereka kuasai dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kemenhut telah mencabut 22 PBPH milik perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan, dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, 116.198 hektare berada di Pulau Sumatra.

“Detailnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan pencabutan dan akan kami sampaikan kepada publik,” kata Raja Juli.

Selain audit terhadap perusahaan, Presiden Prabowo juga memerintahkan Kemenhut untuk melipatgandakan jumlah personel polisi kehutanan. Langkah ini diambil untuk menekan praktik pembalakan liar yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan dan bencana ekologis.

“Untuk Aceh dengan luas hutan sekitar 3,5 juta hektare, kami hanya memiliki sekitar 32 polisi hutan. Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden meminta jumlahnya segera dilipatgandakan,” ujarnya.

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk membantah keras tudingan keterlibatan perusahaan sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatra Utara. Bantahan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12).

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary PT TPL Anwar Lawden, dikutip Selasa (2/12/2025).

Anwar menjelaskan bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di sekitar 46 ribu hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Ia juga menegaskan seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga guna memastikan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Selain itu, hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari mematuhi seluruh regulasi tanpa ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

“Operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Anwar Lawden. (Bowo/Mun)

TRENDING