NASIONAL
Tiga Kebocoran Dana Otsus Papua Ditemukan KPK
AKTUALITAS.ID – Otonomi khusus (otsus) Papua lahir bukan untuk memperkaya birokrasi, melainkan menghasilkan Orang Asli Papua (OAP) hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan pembangunan bisa berkelanjutan.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama salah satu lembaga di Pemerintahan Jerman, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), menemukan tiga kebocoran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Kebocoran dana otsus Papua tersebut meliputi penyalahgunaan peruntukan, pemakaian untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima orang asli Papua (OAP). Oleh sebab itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki kebocoran dana otsus tersebut guna mencegah terjadinya korupsi.
“Pencegahan korupsi dana otsus harus dimulai dari hulu dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan, dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan,” ujar Dian dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, dia mengatakan pengawasan yang kuat sejak awal diperlukan untuk mencegah korupsi dana otsus, karena dapat menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dia mengingatkan pencegahan korupsi diperlukan sebab dana otsus Papua berperan strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, kata dia, kucuran dana otsus Papua sejak 2022 sudah mencapai Rp200 triliun.
Sementara itu, dia mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana otsus tersebut tetap memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, hal tersebut diperlukan sebab KPK menyoroti persoalan dana otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor nonteknis, seperti adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi.
Hal tersebut, kata dia, dinilai serupa dengan persoalan pokok-pokok pikiran anggota dewan legislatif yang sebelumnya ditemukan atau ditangani KPK.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
POLITIK10/02/2026 13:00 WIBPKS Belum Tentukan Sikap Soal Prabowo Maju Pilpres 2029
-
NASIONAL10/02/2026 11:46 WIBMenaker Yassierli Minta BLK Tidak Hanya Latih, Tapi Pastikan Lulusannya Bekerja

















