NASIONAL
Pemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025
AKTUALITAS.ID – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai tengah menyiapkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons berbagai kritik dan kontroversi yang berkembang di ruang publik.
Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menilai rencana penerbitan PP tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk dukungan politik yang nyata dari pemerintah terhadap regulasi yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penerbitan PP ini secara implisit merupakan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif. Ini menunjukkan posisi tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap operasional dan penugasan Polri,” ujar Hikmah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, Perpol 10/2025 menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk Komite Reformasi Polri, yang mempertanyakan aspek konstitusionalitas regulasi tersebut. Beberapa ketentuan di dalam Perpol dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Hikmah menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap independen dengan tetap melanjutkan penguatan payung hukum bagi Perpol tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan institusional Polri, bukan karena tekanan kelompok tertentu.
“Presiden menunjukkan kepemimpinan yang berlandaskan kepentingan nasional. Sikap ini mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor keamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hikmah memandang kehadiran PP sebagai jalan tengah paling rasional untuk meredam polemik yang berkembang. Dengan aturan setingkat Peraturan Pemerintah, maka dasar hukum penugasan Polri menjadi lebih kuat dan berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang. PP ini menjadi landasan hukum yang lebih kokoh untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Hikmah. (Bowo/Mun)
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
JABODETABEK11/02/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
-
EKBIS11/02/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak Tembus 8.200, Saham Energi dan Teknologi Pimpin Penguatan

















