Connect with us

NASIONAL

Mahasiswa Gugat Pasal KUHP Baru karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2025. Mayoritas gugatan tersebut diajukan oleh kalangan mahasiswa, yang menilai sejumlah pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi warga negara.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK hingga awal Januari 2025, tercatat enam perkara pengujian materiel KUHP baru telah diregistrasi. Pasal-pasal yang digugat mencakup isu sensitif, mulai dari penghinaan terhadap pemerintah, pidana mati, perzinahan atau kumpul kebo, hingga pembatasan aksi unjuk rasa.

Berikut enam pasal KUHP yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi:

1 – Pasal 302 Ayat (1) KUHP soal Hasutan Tidak Beragama

Permohonan pertama teregistrasi dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak menganut agama atau kepercayaan.

Para pemohon mempersoalkan frasa “menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi tegas, sehingga berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Tidak adanya batasan objektif menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis pemohon dalam berkas permohonan.

2 – Pasal 240 dan 241 KUHP tentang Penghinaan Pemerintah

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh pemohon yang sama. Mereka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pemohon meminta MK menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk penghinaan murni, bukan kritik, pendapat, atau evaluasi kebijakan yang dijamin oleh konstitusi.

3 – Pasal 100 KUHP tentang Pidana Mati

Permohonan ketiga, nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh dua mahasiswa yang menggugat Pasal 100 KUHP mengenai pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Mereka menilai indikator penilaian seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antarhakim.

4 – Pasal 411 Ayat (2) KUHP soal Perzinahan atau Kumpul Kebo

Gugatan keempat tercatat dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa. Mereka menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan.

Menurut pemohon, aturan ini merugikan orang dewasa yang belum menikah karena memungkinkan orang tua atau anak mengadukan, meski tidak terdapat korban langsung dalam peristiwa tersebut.

5 – Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wapres

Gugatan kelima diajukan oleh Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya terhadap Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai kabur dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik.

6 – Pasal 256 KUHP soal Pemberitahuan Unjuk Rasa

Permohonan keenam terdaftar dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tommy Juliandi bersama 12 pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP tentang kewajiban pemberitahuan kegiatan unjuk rasa.

Para pemohon menilai pasal tersebut dapat membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis.

MK dijadwalkan akan memeriksa perkara-perkara tersebut secara bertahap sesuai agenda persidangan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING