NASIONAL
Wakil Ketua MPR Tegaskan 2026 Harus Jadi Tahun Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa tahun 2026 harus dijadikan momentum nasional untuk memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih terintegrasi dan kerangka hukum yang kuat guna menghadapi dampak krisis iklim yang semakin nyata.
Eddy menjelaskan bahwa peningkatan emisi gas rumah kaca, penurunan kualitas udara, serta meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologis menjadi indikator kuat perlunya langkah sistematis dan terukur dalam kebijakan perubahan iklim nasional.
“Dalam hal ini, yang terus kami perjuangkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum utama bagi agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia,” ujar Eddy, Jumat (2/1/2026).
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini penggunaan energi fosil masih mendominasi bauran energi nasional. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam upaya penurunan emisi dan berpotensi meningkatkan risiko eskalasi dampak perubahan iklim di berbagai sektor.
Selain itu, Eddy menilai target bauran energi terbarukan yang saat ini berada di kisaran 14–15 persen masih perlu dipacu secara signifikan. Hal ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia mencapai Net Zero Emission sebelum tahun 2060.
“Komitmen dan semangat besar Presiden harus diterjemahkan dalam kebijakan yang kohesif, mulai dari perumusan regulasi hingga penguatan kelembagaan, agar transisi menuju energi terbarukan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” kata Eddy.
Sejalan dengan itu, Eddy kembali menekankan urgensi percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai instrumen kunci untuk mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional, lintas sektor, dan lintas tingkat pemerintahan.
Selama ini, kebijakan iklim di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang belum sepenuhnya terkoordinasi. Keberadaan undang-undang khusus perubahan iklim diharapkan mampu menyatukan aspek perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, serta mekanisme evaluasi kebijakan iklim secara komprehensif.
“Undang-undang ini akan memberikan kepastian arah kebijakan jangka panjang mitigasi iklim sekaligus memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi komitmen penurunan emisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa substansi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga menekankan agenda adaptasi, termasuk perlindungan kelompok rentan, peningkatan ketahanan wilayah, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penting dalam upaya penanganan krisis iklim.
“Dengan adanya regulasi tersebut, Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim nantinya akan menjadi fondasi yang lebih kuat bagi negara dalam mencegah krisis iklim dan bencana iklim di masa depan,” pungkas Eddy. (Mun)
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 08:00 WIBMBS Kecam Serangan Iran yang Guncang Kawasan Teluk
-
JABODETABEK06/06/2026 05:39 WIBBMKG Sebut Sebagian Besar Jakarta Berawan pada Sabtu 6 Juni
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol

















