NASIONAL
Resmi Tersangka, Mantan Menag Yaqut Terjerat Kasus Korupsi Haji 2023-2024
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026). Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik Yaqut dalam kasus tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah umat serta menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025), dengan durasi pemeriksaan mencapai sekitar delapan jam.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB, didampingi oleh ajudannya. Namun, ia enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan kepada awak media.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik dan meminta media untuk menanyakan detail pemeriksaan langsung kepada pihak KPK.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya sebelum masuk ke mobil.
Hingga saat ini, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menambah daftar pejabat tinggi negara yang terseret kasus korupsi, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor pelayanan publik strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025

















