NASIONAL
Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanganan Terorisme Jangan Sampai Tumpang Tindih
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan merespons ramainya perbincangan publik mengenai draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Dave menjelaskan, dokumen yang beredar saat ini masih berupa draf surat presiden (surpres) dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final terkait substansi aturan tersebut.
“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi,” ujar Dave, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.
Dave menekankan, Komisi I DPR RI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, ia mengingatkan agar pelibatan TNI tidak mengaburkan fungsi utama aparat penegak hukum seperti Polri.
“Dalam kerangka penguatan negara menghadapi terorisme, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tegas Dave.
Ia berharap, regulasi yang nantinya disusun mampu memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dengan pendekatan demikian, aturan yang disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menanggapi kritik publik terhadap wacana perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf dan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL13/03/2026 21:43 WIBWakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
-
NASIONAL13/03/2026 22:30 WIBKontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
-
RIAU13/03/2026 20:45 WIBPolda Riau Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan, Kenalkan Program Green Policing
-
NASIONAL13/03/2026 23:33 WIBAndrie Yunus Alami Luka di Wajah dan Dada Akibat Serangan Air Keras
-
NASIONAL13/03/2026 22:00 WIBMahasiswa Malang Sebut BoP Khianati UUD 1945
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
PAPUA TENGAH13/03/2026 21:30 WIBSatgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap

















