Connect with us

NASIONAL

Raksha Initiatives: Pelibatan Militer dalam Pemberantasan Terorisme Berisiko Kontra-Produktif

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualtas.id

AKTUALITAS.ID – Lembaga riset keamanan Raksha Initiatives menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme berpotensi kontra-produktif dan justru dapat menciptakan ketidakstabilan jangka panjang. Penggunaan pendekatan militer dinilai berisiko memperburuk situasi keamanan, meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta gagal menyentuh akar persoalan terorisme.

Dalam siaran pers yang disampaikan Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, disebutkan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam mengatasi terorisme di berbagai negara telah menunjukkan dampak negatif yang signifikan.

“Pendekatan militer sering kali meningkatkan korban sipil, memperburuk ketidakpuasan komunitas rentan, serta menjadi bahan propaganda kelompok ekstremis untuk merekrut anggota baru,” ujar Wahyudi.

Ia merujuk pada pengalaman sejumlah negara seperti Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali, yang menunjukkan bahwa pelibatan militer dalam perang melawan terorisme justru memicu ketidakstabilan berkepanjangan, kerusakan ekonomi, skenario perang tanpa akhir, serta pelanggaran HAM, tanpa berhasil mengatasi akar penyebab terorisme.

Temuan tersebut, menurut Wahyudi, seharusnya menjadi catatan kritis bagi pemerintah dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

“Raperpres ini merupakan konsekuensi dari Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang membuka ruang pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme,” jelasnya.

Namun, tanpa kejelasan batasan situasi khusus, mekanisme pelibatan, serta prosedur akuntabilitas, keterlibatan TNI dikhawatirkan akan mendorong pergeseran dari pendekatan penegakan hukum ke logika militer.

Wahyudi menilai kondisi tersebut berisiko meningkatkan kekerasan negara, pelanggaran HAM, dan pengikisan kebebasan sipil. Meski militer memiliki kemampuan khusus, penggunaan mereka dalam konteks keamanan dalam negeri dinilai rawan mengabaikan proses hukum dan menimbulkan ketidakpuasan publik, terutama di kelompok yang rentan terpapar ideologi ekstrem.

Raksha Initiatives mengidentifikasi sedikitnya enam risiko utama dari pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.
Pertama, kaburnya batas antara pertahanan dan penegakan hukum, karena militer beroperasi dengan logika perang yang berpotensi menggeser fokus dari penangkapan tersangka ke eliminasi ancaman.

Kedua, meningkatnya risiko pelanggaran HAM dan kebebasan sipil, seiring potensi penggunaan kekuatan berlebihan, lemahnya akuntabilitas, dan pelanggaran hak konstitusional warga.

Ketiga, meningkatnya serangan balasan kelompok teroris, sebagaimana terlihat di sejumlah negara Asia dan Timur Tengah, di mana penempatan pasukan dan peningkatan persenjataan justru memicu eskalasi serangan.

Keempat, kontra-produktivitas aksi militer, yang memperparah ketidakpuasan komunitas terpinggirkan, memperkuat narasi ekstremis, dan membuka ruang rekrutmen baru bagi kelompok teroris.

Kelima, ketidaksinkronan dengan strategi pemberantasan terorisme modern yang menekankan penanganan akar masalah seperti ketidakadilan sosial, marginalisasi, dan radikalisasi.

Keenam, pelibatan militer berpotensi menciptakan skenario “perang tanpa akhir”, akibat penempatan pasukan jangka panjang tanpa strategi keluar yang jelas, sehingga menguras sumber daya nasional dan mempersempit pilihan kebijakan yang lebih holistik.

Raksha Initiatives menegaskan bahwa pemberantasan terorisme seharusnya tetap berbasis penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pendekatan komprehensif, bukan semata-mata respons militer yang berisiko memperpanjang konflik. (Bowo/Mun)

TRENDING