Connect with us

NASIONAL

Kasus Pandji Pragiwaksono, LBH Jakarta: Menghukum Seniman Melanggar HAM

Aktualitas.id -

Pandji Pragiwaksono, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa kritik dan satire yang disampaikan seniman merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan menjadi elemen penting dalam demokrasi yang sehat.

“Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Alif dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Alif menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan justru menghukum mereka.

LBH Jakarta menilai praktik mengkriminalisasi seni dan kritik publik merupakan pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan. Menurut Alif, jika materi Mens Rea milik Pandji diproses secara pidana, hal tersebut berpotensi memperpanjang pola penindakan terhadap kebebasan berekspresi yang selama ini terus berulang.

“Kriminalisasi adalah tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi jika dibiarkan akan semakin sering terjadi dan memperburuk kualitas demokrasi.

LBH Jakarta juga menilai kasus ini dapat menjadi cermin kegagalan reformasi Polri. Meski wacana percepatan reformasi terus disuarakan, praktik di lapangan dinilai masih menunjukkan kecenderungan aparat menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik.

“Reformasi sejati seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif. Jika praktik seperti ini terus berulang, maka reformasi Polri masih jauh dari substansi,” tegas Alif.

Lebih lanjut, Alif menyebut potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi tidak terlepas dari banyaknya regulasi yang mengandung pasal karet dan tidak sejalan dengan prinsip HAM. Jika laporan terhadap Pandji diproses, dampaknya dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Masyarakat bisa melakukan self censorship atau menyensor diri sendiri karena khawatir berhadapan dengan hukum. Ini jelas berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Firmansyah/Mun)

TRENDING