Connect with us

NASIONAL

Pasal 256 KUHP Baru Dinilai Potensi Mengkriminalisasi Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemidanaan terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai berpotensi mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis karena membuka ruang pembatasan berlebihan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional seharusnya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, bukan justru menjadi instrumen represif.

“Hukum pidana tidak boleh berdiri sebagai alat pembatas yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang menjadi fondasi demokrasi,” ujar Zico dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (12/1/2026).

Para pemohon menjelaskan, sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari hukum pidana dan hukum acara pidana, mereka memahami bahwa norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Namun, Pasal 256 KUHP justru dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan rawan disalahgunakan.

“Rumusan pasal ini menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena dapat dengan mudah dianggap sebagai tindak pidana,” kata Zico.

Selain itu, pemohon mempersoalkan konstruksi Pasal 256 KUHP yang mengaitkan pelanggaran administratif, yakni kewajiban pemberitahuan demonstrasi, dengan sanksi pidana. Menurut mereka, norma tersebut tidak membedakan secara tegas antara pelanggaran prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum.

“Akibatnya, hukum pidana berpotensi dijadikan instrumen pertama, bukan sebagai upaya terakhir. Ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana,” ujarnya.

Para pemohon juga menilai Pasal 256 KUHP melanggar asas legalitas dan prinsip lex certa, karena menggunakan istilah-istilah yang bersifat abstrak dan subjektif seperti kepentingan umum, ketertiban, dan huru-hara tanpa batasan yang jelas.

“Ketidakjelasan ini membuat warga negara tidak tahu secara pasti perbuatan apa yang dilarang, sementara aparat penegak hukum diberi ruang tafsir yang terlalu luas,” kata Zico.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Lebih jauh, pemohon menilai ancaman pidana dalam Pasal 256 KUHP dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Dalam demokrasi, demonstrasi adalah sarana koreksi terhadap kekuasaan. Ketidaknyamanan publik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi kebebasan,” tegas Zico.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Bowo/Mun)

TRENDING