NASIONAL
Terbukti Minta Rp275 Juta ke Caleg, Anggota Bawaslu Ternate Dipecat DKPP
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, setelah terbukti membantu memenangkan calon legislatif dan menerima uang operasional pemenangan sebesar Rp275.000.000. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 12 Januari 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, Ketua Majelis J. Kristiadi menyatakan bahwa Asrul Tampilang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhitung sejak putusan dibacakan. Pengadu perkara adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan pemeriksaan yang digelar di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Asrul melakukan pertemuan berkali-kali dengan calon legislatif DPRD Kota Ternate, Ponsen Sarfa, pada periode Desember 2023–Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Asrul diduga mengarahkan peserta pemilu, berkoordinasi untuk menambah suara, dan meminta imbalan uang secara bertahap untuk operasional pemenangan dengan total Rp275.000.000.
Anggota Majelis I Dewa Kade Raka Sandi menyampaikan bahwa pertemuan dan permintaan uang tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan ketentuan etika penyelenggara pemilu.
DKPP menilai tindakan Asrul melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 8 huruf a, huruf j; Pasal 14 huruf b, huruf c; serta ketentuan terkait pengungkapan hubungan keluarga (Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a) yang tidak dipenuhi oleh teradu.(Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
NUSANTARA27/01/2026 22:00 WIBMortir yang Ditemukan Warga di Garut Dievakuasi Tim Jibom
-
NASIONAL27/01/2026 22:30 WIBKNPI: Polri di bawah Presiden Merupakan Politik Hukum yang Strategis
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan

















