NASIONAL
Bidik Aliran Dana DJKA, KPK Buka Peluang Periksa Lasarus dan Anggota Komisi V Pasca Sudewo Tersangka
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi V DPR sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersangka ini berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan keterlibatan anggota DPR lainnya.
KPK membuka peluang mendalami dugaan aliran uang korupsi kepada 19 anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran di sektor infrastruktur, termasuk proyek perkeretaapian.
“Dari Saudara SDW ini kami bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, termasuk dugaan aliran-aliran uang kepada anggota Komisi V lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut Budi, penyidik KPK akan terus menelusuri dan mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, fokus utama penanganan perkara saat ini masih pada kasus dengan tersangka Sudewo.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil anggota Komisi V DPR sebagai saksi, termasuk Ketua Komisi V DPR Lasarus, apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemanggilan saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dan bukti-bukti awal yang dimiliki. Fakta-fakta yang muncul di persidangan juga akan dianalisis jaksa untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara,” jelas Budi.
Ia menambahkan, apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru atau bukti tambahan, KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperluas penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK juga membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang suap, namun pengembalian tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nama Sudewo mencuat dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pembangunan jalur kereta api, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan terungkap, Sudewo diduga menerima bagian dari suap dengan nilai mencapai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api. Jatah Sudewo disebut sebesar 0,5 persen dari nilai proyek senilai Rp 143,5 miliar.
Selain itu, ia diduga menerima uang tunai Rp 720 juta pada September 2022. Jaksa KPK juga mengungkap telah menyita uang tunai Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim uang Rp 3 miliar yang disita berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
Selain perkara DJKA, Sudewo juga tercatat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang saat ini juga tengah ditangani KPK. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan
-
RAGAM27/01/2026 23:00 WIBOrang Tua Diingatkan untuk Selalu Mengecek Label Produk Pangan
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi

















