NASIONAL
Kapolri: Perpol soal Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 soal jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia pun berharap pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur dapat dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri untuk menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri.
MK melalui putusan tersebut diatas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL13/03/2026 21:43 WIBWakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
-
FOTO13/03/2026 15:20 WIBFOTO: Media Gathering dan Buka Puasa Dewan Nasional KEK
-
NASIONAL13/03/2026 22:30 WIBKontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
-
JABODETABEK13/03/2026 13:30 WIBPelaku Pembacokan Pria di Cilincing Berhasil Ditangkap
-
NASIONAL13/03/2026 11:30 WIBJaksa Agung Minta Jajaran Proaktif-Transparan
-
DUNIA13/03/2026 12:00 WIBDK PBB Minta Iran Stop Serangan ke Negara-negara Teluk
-
NASIONAL13/03/2026 14:30 WIBSidang Kabinet Paripurna Soal Lebaran Digelar Presiden Prabowo Sore ini
-
RAGAM13/03/2026 11:00 WIBMenu Sahur yang Bikin Seharian ‘On’ Terus

















