NASIONAL
Status WNI Tak Hilang Otomatis Jika Masuk Dinas Militer Asing
AKTUALITAS.ID – Menanggapi dua WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi keduanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.
Dia menyampaikan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden
“Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan ketentuan dalam UU tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Yusril menekankan hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.
Dia mencontohkan seperti tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
Untuk menghukumnya, sambung dia, norma UU harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.
Ia menyebutkan demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan keputusan menteri hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing itu.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum,” tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Menko, pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dirinya mengatakan berdasarkan PP 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.
Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, sambung dia, menteri hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.
“Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.
Oleh karena itu selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, kata Menko, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL23/08/2026 21:30 WIBProjo HUT ke-12, Budi Arie Soroti Korupsi di Sekitar Kekuasaan
-
DUNIA23/08/2026 15:00 WIBMalaysia Kirim Surat Resmi ke ASEAN Gegara Asap
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 14:00 WIBGolkar Desak BMKG Perkuat Alarm Gempa
-
JABODETABEK23/08/2026 16:00 WIBPramono Belum Putuskan Tarif Parkir Naik
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana
-
NUSANTARA23/08/2026 13:00 WIBKepala Balai TNWK: Ada Dugaan Way Kambas Sengaja Dibakar
-
NUSANTARA23/08/2026 20:00 WIBDalam Hitungan Menit, Api Melahap Desa Adat Sade

















