Connect with us

NASIONAL

Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat hadir di KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kuota haji. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Hari ini KPK memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi mengatakan pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Perkara korupsi kuota haji, kata Budi, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING