NASIONAL
Vonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap 25 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dari seluruh terdakwa, dua orang dijatuhi hukuman penjara, sementara 23 terdakwa lainnya tidak ditahan dan hanya dikenakan pidana pengawasan.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara adalah Neo Soa dan Muhammad Azril, masing-masing divonis 7 bulan penjara. Sementara 23 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, namun tidak harus menjalani pidana badan.
Ketua Majelis Hakim Saptono menjelaskan, perbedaan vonis tersebut didasarkan pada penerapan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur mengenai pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana pengawasan selama satu tahun,” ujar Hakim Saptono saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan syarat umum bagi para terdakwa, yakni tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan. Selain itu, hakim juga dapat menetapkan syarat khusus, seperti kewajiban mengganti kerugian atau melakukan tindakan tertentu sesuai ketentuan hukum.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Saptono.
Sementara itu, Neo Soa dan Muhammad Azril tetap dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan mereka dinilai lebih serius dan berdampak langsung pada gangguan ketertiban umum. Keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan perkara, jaksa mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, di depan Senayan Park, tepatnya di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, massa tengah menggelar aksi demonstrasi.
Di lokasi kejadian, sebuah mobil Hyundai Palisade hitam melintas dan diteriaki massa sebagai kendaraan milik DPR. Teriakan tersebut memicu tindakan anarkistis, di mana para terdakwa melempari mobil menggunakan batu dan bambu.
Akibat aksi tersebut, kendaraan mengalami kerusakan parah pada bodi dan kaca, termasuk kaca depan dan belakang yang pecah di beberapa bagian. Penumpang di dalam mobil juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Majelis hakim menilai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa berbeda-beda, sehingga putusan yang dijatuhkan pun tidak disamaratakan. Putusan ini sekaligus menjadi penerapan awal pidana pengawasan dalam KUHP Baru dalam kasus kerusuhan massa. (Bowo/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
NUSANTARA30/01/2026 19:30 WIBBuntut Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan, Pemprov Jateng Evaluasi Total Program MBG
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
DUNIA30/01/2026 21:00 WIBPentagon: Kami Siap Serang Iran Kapan Saja Sesuai Perintah Presiden Trump
-
POLITIK30/01/2026 20:00 WIBPSI: Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Tekan Politik Uang
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026

















