NASIONAL
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, ditegaskan, harus tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag.
Zakat untuk Delapan Golongan (Ashnaf)
Dalam QS At-Taubah ayat 60 dijelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 25 UU tersebut disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegas Thobib.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah demi menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Polemik Usulan Dana Zakat untuk MBG
Penegasan Kemenag ini muncul setelah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, sempat mengusulkan agar program MBG dapat dibiayai melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sultan menilai potensi ZIS di Indonesia mencapai Rp 300 triliun per tahun dan dapat menjadi penopang program prioritas pemerintah tersebut. Namun ia menegaskan usulan itu tidak berlaku untuk semua sekolah, melainkan hanya bagi sekolah tertentu yang memenuhi kriteria penerima zakat.
“Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja,” kata Sultan dalam keterangan tertulis.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat memiliki ketentuan syariat yang ketat, sementara infak dan sedekah lebih fleksibel karena bersifat sukarela.
Kritik dan Sorotan Publik
Usulan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai lembaga negara sebaiknya fokus memperbaiki kebijakan anggaran sebelum mengusulkan pembiayaan dari dana publik keagamaan.
Menurutnya, zakat memiliki fungsi khusus untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan syariat dan tidak boleh digunakan di luar aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi dari Kemenag, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional tetap berpegang pada prinsip syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Program MBG pun dipastikan tidak bersumber dari dana zakat, sehingga hak mustahik tetap menjadi prioritas utama dalam tata kelola zakat nasional. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
PAPUA TENGAH21/02/2026 19:16 WIBPolisi Masih Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Timika
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi
-
OLAHRAGA21/02/2026 18:30 WIBSambut Ramadhan, Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Event Ngabuburide

















