Connect with us

NASIONAL

Asosiasi Haji-Umrah Minta MK Batalkan Umrah Mandiri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, meminta agar Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut pemohon, aturan tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini berlaku bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keberadaan norma ini membuka ruang penyelenggaraan umrah tanpa pengawasan yang setara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Shafira dalam sidang di MK, Senin (24/2/2026).

Pemohon juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang dinilai tidak mengatur standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi secara memadai terhadap pelaksanaan umrah mandiri.

Selain persoalan regulasi, pemohon menilai aturan tersebut mengabaikan perlindungan jamaah. Mereka merujuk Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perlindungan jiwa dan kesehatan.

Menurut pemohon, kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui regulasi dan pengawasan demi melindungi warga negara dalam menjalankan ibadah.

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan dalih adanya peraturan pelaksana,” tegas Shafira.

Dalam petitumnya, pemohon meminta seluruh frasa “umrah mandiri” dalam sejumlah pasal, termasuk Pasal 87A, 88A, Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97 ayat (1), dihapuskan.

Disahkannya kebijakan umrah mandiri sebelumnya memantik respons beragam dari pelaku industri perjalanan ibadah. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara pihak lain melihatnya sebagai momentum transformasi bagi PPIU agar meningkatkan kualitas layanan.

Polemik ini kini memasuki babak baru setelah dibawa ke MK. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan arah regulasi umrah mandiri sekaligus kepastian hukum bagi jamaah dan pelaku industri. (Bowo/Mun)

TRENDING