NASIONAL
Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin, Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni A Hamid alias Boy. Boy sebelumnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).
Boy ditangkap hari ini. Boy langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.
Polisi menangkap A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Boy merupakan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Tim gabungan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Kombes Kevin Leleury.
Kevin menyebutkan Si Boy bisa ditangkap dalam pelariannya di wilayah Pontianak. “Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujar Kevin.
Penangkapan ini, lanjut Kevin, merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim gabungan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka.
Sebelumnya, Polisi telah memasukkan Boy ke daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah Ko Erwin berhasil ditangkap. Selain Boy, polisi juga tengah memburu seorang bernama Satriawan yang diduga turut terlibat dalam jaringan itu.
Diketahui, A Hamid alias Boy berperan memberi uang Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang tersebut diserahkan di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
EKBIS12/03/2026 16:30 WIBPerkuat Hilirisasi Pertanian, Kementan-Kemendiktisaintek-BRIN Bersinergi
-
NUSANTARA12/03/2026 15:30 WIBBMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Jalur Penerbangan Timur
-
EKBIS12/03/2026 10:30 WIBIHSG Hari Ini Melemah di Tengah Tekanan Global
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
OTOTEK12/03/2026 13:30 WIBKomdigi: 70 Juta Anak Tak Boleh Akses Medsos

















