Connect with us

NASIONAL

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Bos Maktour Diduga Lobi Yaqut Soal Jatah 50:50

Aktualitas.id -

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Bos Maktour Diduga Lobi Yaqut Soal Jatah 50:50, ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran strategis pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi pengalihan kuota haji yang turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fuad diduga menjadi salah satu pihak yang melobi kebijakan pemerintah agar kuota haji tambahan dialokasikan dalam jumlah besar untuk penyelenggara haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2023 saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Kala itu, Fuad yang menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Menteri Agama untuk meminta agar sebagian kuota tambahan dialokasikan kepada penyelenggara haji khusus.

Surat tersebut kemudian diikuti komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari komunikasi tersebut muncul usulan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut disetujui oleh Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Dugaan Fee Percepatan Haji

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik pungutan fee percepatan keberangkatan bagi jemaah haji khusus. Skema ini diduga dijalankan melalui pengaturan kuota tambahan agar jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antrean.

Pengumpulan fee tersebut dilakukan oleh mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, atas arahan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Besaran fee yang diminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mencapai:

Tahun 2023: sekitar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah

Tahun 2024: sekitar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah

Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Skema Kuota Haji 50:50 Tahun 2024

KPK juga mengungkap bahwa pola serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Dalam pertemuan pada November 2023, Fuad Hasan bersama sejumlah pengurus asosiasi travel haji diduga kembali meminta penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan wacana pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan prioritas kuota bagi jemaah haji reguler.

Status Fuad Hasan Masih Saksi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut bahkan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi. KPK sebelumnya juga sempat mencegahnya bepergian ke luar negeri, namun pencegahan tersebut tidak diperpanjang karena secara hukum tindakan pencegahan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidik akan menetapkan status tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas. (Bowo/Mun)

TRENDING