Connect with us

NASIONAL

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Sewenang-wenang

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset secara sewenang-wenang.

Politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa RUU Perampasan Aset justru dirancang sebagai instrumen publik untuk mengawasi dan mengontrol tata kelola aset yang dirampas negara.

“Kalau pemahamannya agar aparat bisa dengan gampang merampas aset, menurut saya misleading. Latar belakang undang-undang ini sebetulnya untuk melindungi hak asasi supaya aparat tidak abuse dalam penegakan hukum,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Benny menyoroti persoalan pengelolaan aset yang disita aparat selama ini. Menurutnya, banyak aset bernilai triliunan rupiah yang disita atau diblokir tidak jelas penggunaannya, sehingga RUU ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum dan transparansi.

“Coba kita hitung, berapa ribu triliun aset yang dirampas aparat selama ini? Tidak jelas penggunaannya, tidak jelas tata kelolanya. Inilah tujuan utama undang-undang ini, agar ada kejelasan setelah diputus oleh hakim,” katanya.

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, agar semangat perampasan aset tidak mencederai hak masyarakat yang tidak terlibat kejahatan.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengatur secara rinci apakah aset yang disita harus dijual, dibekukan, atau dikelola negara untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, pengawasan publik terhadap aset negara akan lebih terjamin dan risiko penyalahgunaan kekuasaan aparat dapat diminimalkan. (Bowo/Mun)

TRENDING