Connect with us

NASIONAL

Jaksa Tak Berkutik! Komisi III DPR Larang Keras Kejari Banding Vonis Bebas Amsal Sitepu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu bersifat final. Jaksa penuntut umum dipastikan tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding maupun kasasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu tidak dapat diajukan banding oleh jaksa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat audiensi Komisi III bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2026)

“Berdasarkan semangat KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghasilkan lima poin penting. Selain menegaskan finalitas putusan, DPR juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut.

Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu paling lambat satu bulan.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang diduga dilakukan oleh sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.

Selain dugaan intimidasi, DPR juga menyoroti adanya indikasi propaganda yang menyebut Komisi III melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Untuk itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta melakukan pendalaman.

Komisi III turut meminta dilakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap penanganan perkara sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Habiburokhman menegaskan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat mengikat bagi kejaksaan sebagai mitra kerja DPR.

“Kami berharap lima kesimpulan ini benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Keputusan Komisi III ini menandai babak penting dalam penanganan kasus Amsal Sitepu, sekaligus menjadi sorotan terhadap mekanisme hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING