NASIONAL
Pengamat Ingatkan Hakim Jangan Terpengaruh Opini Publik di Kasus DJKA
AKTUALITAS.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi. Sejumlah pihak menilai kesaksian tersebut telah disampaikan secara jelas di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Budi Karya Sumadi memberikan keterangan terkait sejumlah isu yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk tudingan mengenai pengumpulan dana yang disebut-sebut terkait kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Budi Karya dengan tegas membantah klaim mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, yang menyebut adanya perintah dari dirinya terkait pengumpulan dana tersebut.
Selain itu, Budi Karya juga membantah keterangan yang dikaitkan dengan pernyataan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, mengenai dugaan adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi perkembangan sidang tersebut, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Menurut Adib, hakim harus menjaga objektivitas dan tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan, baik yang bersifat pribadi, kekeluargaan, maupun hubungan lainnya.
“Seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Adib kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, dalam persidangan juga muncul keterangan dari salah satu terdakwa yang menyebut adanya dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilpres maupun pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara. Karena itu, hakim diminta melihat perkara secara komprehensif.
Adib juga mengingatkan bahwa praktik politisasi di ruang sidang dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jika hakim berpolitik di ruang sidang, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim juga harus terbebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik dalam memutus perkara,” ujarnya.
Menurut Adib, kesaksian Budi Karya yang telah disampaikan di persidangan dinilai cukup jelas sehingga majelis hakim tidak perlu kembali memanggilnya untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kesaksian Budi Karya sudah cukup jelas, apalagi beliau bukan saksi kunci dalam perkara tersebut. Majelis hakim seharusnya tidak perlu memaksakan kehadirannya kembali,” kata Adib.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tersebut masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan pembuktian dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Mun)
-
POLITIK08/04/2026 11:00 WIBDPR Dorong Satu Data Indonesia Lewat Badan Baru
-
EKBIS08/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp50.000 Hari Ini
-
POLITIK08/04/2026 13:00 WIBPengamat: Reshuffle Kabinet Momentum Prabowo Akhiri Fenomena ‘Matahari Kembar’
-
DUNIA08/04/2026 12:00 WIBIsrael Kena Prank? Trump Mendadak Damai dan Tunduk pada 10 Tuntutan Iran
-
NUSANTARA08/04/2026 12:30 WIBWabah Campak di Banten Pecah Hingga Memakan Korban Jiwa
-
NUSANTARA08/04/2026 12:30 WIBTragedi Tengah Malam, 5 Warga Sembahe Tewas Tertimbun Longsor
-
OLAHRAGA08/04/2026 16:00 WIBBAC 2026, Sabar/Reza Berhasil Membuka Langkah ke Babak Selanjutnya
-
OTOTEK08/04/2026 17:30 WIBTruk Ikonik China Percepat Ekspansi di Asia dan Afrika

















