NASIONAL
Pakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
AKTUALITAS.ID – Dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dengan menggunakan surat pernyataan merupakan praktik yang mengerikan.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan modus tersebut melibatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta dibubuhi meterai, meskipun tanpa tanggal.
Menurut dia, pola tersebut merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
KPK menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memakai modus dugaan pemerasan dengan menggunakan surat yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa lepas dari jeratan hukum.
Kemudian, ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun inspektorat daerah, maka yang dinilai bertanggung jawab adalah kepala OPD tersebut sebagaimana dalam surat yang telah ditandatangani.
“Ketika misalkan diaudit, apakah nanti BPK atau inspektorat mengaudit. Misalkan, loh kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan yang ada di PUPR? Itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak,” jelasnya.
KPK juga menyebut Gatut Sunu Wibowo diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
DUNIA13/04/2026 23:30 WIBInggris Tidak Ikut Berpartisipasi Blokade AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598

















